
Malang – 16 September 2025, Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kuliah perdana bertema “Cyber Crime dalam Dimensi Global”. Acara yang digelar secara daring melalui platform Zoom ini diikuti oleh mahasiswa angkatan 2023, 2024, dan 2025 dengan jumlah lebih dari 60 peserta.
Kegiatan ini menghadirkan AKP Andi Prasetyo, S.H., M.H., Kanit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, sebagai narasumber utama, dan dimoderatori oleh Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UMM. Dalam pemaparannya, AKP Andi menjelaskan bahwa dunia maya telah menciptakan ruang peradaban baru yang memungkinkan interaksi lintas batas, namun sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam aspek hukum dan keamanan.
Materi kuliah mencakup pengertian cyberspace, karakteristik kejahatan siber, jenis-jenis kejahatan siber yang umum terjadi, hambatan penanganannya, serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa jenis kejahatan siber yang disoroti antara lain penipuan online, malware, phishing, carding, hacking, cyber bullying, hate speech, judi online, serta penyalahgunaan data pribadi.
Narasumber menekankan bahwa kejahatan siber bersifat global, transnasional, dan borderless, sehingga memerlukan kerja sama internasional dan regulasi hukum yang adaptif. Tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum meliputi anonimitas pelaku, keterbatasan SDM dan infrastruktur forensik digital, hingga kompleksitas yurisdiksi lintas negara. Meski regulasi di Indonesia telah berkembang melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE), Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023, pembaruan hukum masih perlu dilakukan lebih cepat agar mampu mengikuti laju perkembangan teknologi.
Kaprodi Magister Hukum, Dr. Herwastoeti, S.H., M.H., dalam opening speech menyampaikan bahwa kegiatan ini mendukung pencapaian SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) serta SDG 4 (Quality Education) dan kuliah perdana ini diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang kejahatan siber, kesadaran kritis akan urgensi hukum siber, kemampuan analisis kasus secara global, wawasan praktis penegakan hukum, serta kesiapan menjadi akademisi dan praktisi hukum yang adaptif dan berdaya saing di era digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dinamis, menunjukkan antusiasme tinggi mahasiswa terhadap topik ini. Kuliah perdana ini berhasil menciptakan suasana akademik yang kritis dan inspiratif, sekaligus memperkuat komitmen Magister Hukum UMM untuk mencetak akademisi dan praktisi hukum yang siap menghadapi tantangan era digital.